Kompetensi Mahkamah Pidana International dan peradilan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur

Kompetensi Mahkamah Pidana International dan peradilan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur

By Erikson Hasiholan Gultom

Subjects: Jurisdiction, Crimes against humanity, International Criminal Court

Description: Competence of International criminal court in handling crimes againts humanity 1999 in East Timor.

Comments

You must log in to leave comments.

Ratings

Latest ratings